CekAja.com adalah Financial Marketplaces di bawah naungan PT Cekaja Merdeka Keuangan dan tercatat di Grup Inovasi Keuangan Digital ("GIKD") dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dengan Nomor S-77/MS.72/2019. Selain GIKD - OJK, CekAja.com juga diatur dan diawasi oleh Asosiasi FinTech Indonesia ("AFTECH"). Layanan penilaian kredit atau Credit Scoring yang tersedia di CekAja.com adalah
Kawan Cicil * Mengindentifikasi value chain dalam industri industri yang mendukung Percepatan Ekonomi Nasional ( PEN) * Mengembangkan potensi bisnis para pelaku dalam segmen Small Medium
PT Kawan Cicil Teknologi Utama. 103. Asetku PT Pintar Inovasi Digital. 104. ETHIS https://ethis.co.id PT Ethis Fintek Indonesia. Baca: Jangan Lagi Takut, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Pinjol [Gambas:Video CNBC] Artikel Selanjutnya Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2021, Lainnya Ilegal
Bagi yang ingin melakukan pinjaman online (pinjol), peminjam perlu memilih mengetahui perusahaan financial technology (fintech) yang resmi atau legal. Di Indonesia, perusahaan penyedia pinjol tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, perusahaan pinjol legal status tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pemain di industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terus menciut dari 149 platform pada akhir 2020 menjadi 107 platform per 8 September 2021. Dari 107 platform, 85 penyelenggara telah berstatus berizin, bertambah karena kedatangan satu platform asal Lampung, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
Kawan Cicil Teknologi Utama. Okt 2020 - Saat ini2 tahun 9 bulan. Jakarta, Indonesia. • Mengidentifikasi value chain dalam industri-industri yang mendukung Percepatan Ekonomi Nasional (PEN); • Mengembangkan potensi bisnis para pelaku dalam segmen Small Medium Enterprise (SME) and Commercial yang ada dalam industri PEN, dengan memberikan
CCP4i.
pt kawan cicil teknologi utama